You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ingub DKI Terkait Pembentukan Koperasi Disosialisasikan
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Ingub Pembentukan Koperasi Disosialisasikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 230 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Koperasi di Lingkungan Sekolah Milik Pemerintah dan Rusunawa.

Keberadaan koperasi nantinya sangat membantu bagi para siswa dan guru, sehingga bisa diandalkan

Sosialisasi Ingub DKI Nomor 230 tahun 2015 ini digelar di ruang MH Thamrin, gedung B kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan Nomor 2, Rabu (2/3).

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M Zen mengatakan, di setiap lingkungan sekolah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib membentuk koperasi yang memiliki berbadan hukum.

Basuki Keluarkan Ingub Siaga Banjir

"Keberadaan koperasi nantinya sangat membantu bagi para siswa dan guru, sehingga bisa diandalkan," ujarnya.

Menurut Zen, di Jakarta Barat sedikitnya sudah ada delapan sekolah yang memiliki koperasi telah berbadan hukum.

"SMK Negeri 13 sudah memiliki koperasi berbadan hukum, itu bagus. Masih ada sekitar tujuh sekolah lain di Jakarta Barat yang telah memiliki koperasi berbadan hukum," ucapnya.

Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKP) Jakarta Barat, Sonar Sinurat menambahkan, selain sekolah milik pemerintah, lingkungan rusunawa juga wajib ada berdiri koperasi berbadan hukum.

"di Jakarta Barat, hanya Rusunawa Pesakih Daan Mogot yang belum terbentuk koperasi. Sedangkan di rusun lainnya sudah ada koperasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1199 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1187 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye983 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye953 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye861 personBudhi Firmansyah Surapati